15 Agustus, 2011

Tim independen 'harus lindungi' Nazaruddin

Klaim Muhammad Nazaruddin bahwa sejumlah politisi terlibat kasus korupsi membuat beberapa pihak mengusulkan agar Nazaruddin dilindungi.
Mantan bendahara Partai Demokrat tersebut bisa menjadi saksi kunci dan karena itu keselamatan jiwanya perlu dijamin.
"Ada yang mengkhawatirkan keselamatan nyawa Nazaruddin," kata ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada Eddy Hiariej kepada BBC Indonesia.
"Ia kan mengatakan punya bukti soal tudingan (korupsi beberapa politisi) yang ia lempar ke masyarakat. Jadi Nazaruddin sebaiknya dilindungi," katanya.
Eddy menambahkan yang juga harus dilindungi adalah barang-barang yang dibawa Nazaruddin. "Barang-barang tersebut bisa menjadi bukti di pengadilan," kata Eddy.
Nazaruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet di Palembang.
Ia meninggalkan Jakarta beberapa jam sebelum dicekal oleh KPK. Nazaruddin juga dibidik dalam kasus pengadaan alat di Departemen Kesehatan dan sejumlah dugaan korupsi dalam beberapa proyek pemerintah.
Selama menjadi buronan ia melempar tuduhan bahwa beberapa pengurus Partai Demokrat juga melakukan korupsi dan ia mengaku memiliki rincian kasus-kasus tersebut.

Sulit dilindungi

Perlindungan saksi untuk Nazaruddin
Ervan Hardoko melaporkan tentang usulan sejumlah pihak agar Nazarudin dikategorikan sebagai saksi penting karena selama buron dia menuduh sejumlah elit pimpinan Partai Demokrat terlibat kasus korupsi.
Untuk melihat materi ini, JavaScript harus dinyalakan dan Flash terbaru harus dipasang.
Nazaruddin ditangkap di Kolombia setelah lebih dari dua bulan melarikan diri. Menurut rencana Nazaruddin akan tiba di Jakarta hari Sabtu (13/8).
Upaya melindungi Nazaruddin diperkirakan tidak mudah.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang oleh undang-undang diberi amanat menjalankan program perlindungan saksi, tidak bisa serta merta memberikan perlindungan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan setibanya di Indonesia, Nazaruddin akan menjalani pemeriksaan di KPK terlebih dulu.
"Nazaruddin adalah tahanan KPK. Ia bukan orang bebas yang sewaktu-waktu bisa kami temui atau ajak bicara," kata Semendawai.
"Kami bisa saja melindungia Nazaruddin tapi itu semua tergantung KPK," katanya.
Menurut undang-undang, kata Semendawai, LPSK hanya bisa memberikan perlindungan jika seorang saksi mengajukan permohonan perlindungan secara resmi.
Untuk mengatasi keterbatasan ini ahli hukum Eddy Hiariej mengusulkan pembentukan tim perlindungan independen yang dikoordinasi KPK dan beranggotakan semua anggota lembaga penegak hukum, termasuk LPSK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar