AD / ART

ANGGARAN DASAR
LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG
( LAKI PEJUANG )

Sekretariat Sementara :
Jalan Haji Naman 20. S 7  (dpn Diklat Depnekertrans) Kalimalang Jakarta Timur
Telp/fax………………………………..email :…………………………






MUKADIMAH

Upaya pemberantasan korupsi saat ini belum menunjukkan hasil yang optimal, oleh karena itu pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara intensif, dan berkesinambungan, karena korupsi sangat merugikan keuangan Negara dan perekonomian rakyat dan sekaligus menghambat laju pembangunan disegala bidang.

Didorong oleh keinginan yang luhur dan ikhlas serta tekad yang bulat dalam rangka mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi sebagaimana cita-cita Proklamasi dengan berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 Atas dasar dan alasan itulah organisasi ini dibentuk, berperan serta bersama pemerintah untuk memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU nomor 31 tentang pemberantasan korupsi, maka atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, para pendiri yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan lain-lain. Pada tanggal 01 Agustus 2011 tokoh membentuk organisasi dengan nama “(LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG )”, serta menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
                                                                            

Jakarta, 01 Agustus  2011







ANGGARAN DASAR
LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG

BAB I
NAMA , WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Laskar Anti Korupsi Pejuang disingkat: LAKI PEJUANG.
Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini didirikan pada tanggal 01 Agustus 2011  untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN
Lakar Anti Korupsi Pejuang ( Laki  Pejuang) ini berkedudukan di Ibu Kota Negara (Jakarta) dengan wilayah kerja di seluruh wilayah Indonesia.

BAB II

AZAS, MAKSUD, DAN TUJUAN

Pasal 4

AZAS
Laskar Anti Korupsi Pejuang ( Laki Pejuang) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 5
MAKSUD
Laskar Anti Korupsi Pejuang ( Laki Pejuang ) didirikan dengan maksud turut berperan serta aktif dalam upaya-upaya Pencegahan tumbuhnya tindakan-tindakan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia yang merugikan Masyarakat.

Pasal 6
TUJUAN
Laskar Anti Korupsi Pejuang bertujuan bersama masyarakat untuk :
1.     memberantas Korupsi diseluruh wilayah Indonesia,
2.     memberikan Pembinaan
3.     sosialisasi
4.     pencegahan
5.     investigasi
6.     verifikasi
7.     pengawalan kasus
8.     advokasi
9.     Pelatihan Anti Korupsi
10.  Pressure/melakukan tekanan bagi Kerjasama & serta berfungsinya antar lembaga penegak hukum,
11.  penanaman nilai-nilai budaya, norma dan tabiat sebagai Masyarakat Indonesia yang anti Korupsi agar masyarakat dapat memahami dan melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi diwilayahnya, sehingga Korupsi diwilayah Indonesia dapat ditekan pertumbuhannya.



BAB III

IDENTITAS DAN LANDASAN,

Pasal 7

IDENTITAS ORGANISASI
Laskar Anti Korupsi Pejuang, memiliki Lambang, Bendera dan Pakaian seragam organisasi.
     1.Lambang Organisasi Laskar Anti Korupsi Pejuang (Laki Pejuang) meliputi :
a.    Warna Merah                    : Melambangkan perjuangan yang gagah berani
b.    Warna Putih                     : Melambangkan perjuangan luhur dan suci tanpa ada                                Intervensi,campur tangan baik internal maupun ekst
c.    Lingkaran                         : Melambangkan persatuan untuk memberantas Koru
d.    Tangan di borgol              : Melambangkan perlawanan terhadap Koruptor


     2. Bendera Organisasi Laskar Anti Korupsi Pejuang (Laki Pejuang) sbb :
         Bendera Merah Putih yang di tengahnya tangan di borgol
    3. Pakaian Seragam Organisasi yaitu : Baju Merah Putih dengan Logo Lambang    organisasi di dada sebelah kanan

Pasal 8

LANDASAN

1.    Undang-undang Dasar 1945
2.    Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.    UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
3.    Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
4.    Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
5.    Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2001 tentang peran masyarakat terhadap perbuatan tindakan pidana korupsi.
6.    Kesepakatan bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, dan Pendiri.
7.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga



BAB IV

BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 9

Bentuk

Laki Pejuang adalah Organisasi Kemasyarakatan yang berbentuk kesatuan dari Pusat, Daerah Provinsi , Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan hingga Rukun Tetangga.


Pasal 10

Sifat

Laki Pejuang adalah wadah untuk berkumpul dalam memperjuangkan Kepentingan Umum dan bersifat Independent.


Pasal 11

Fungsi

Laki Pejuang mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.    Wadah Persatuan dan Kesatuan yang didirikan atas dasar kesamaan aspirasi   dalam rangka Pemberantasan Korupsi tanpa pandang bulu.
2.    Turut serta dalam mengawal Pembangunan ekonomi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pola Umum Pembangunan Nasional.
3.    Menciptakan dan mengembangkan iklim kerjasama yang sehat antara Laki Pejuang dengan seluruh elemen masyarakat Anti Korupsi.



BAB V
ORGANISASI
Pasal 12

Perangkat Organisasi
1.Perangkat Organisasi meliputi :
a.    Dewan Pendiri yaitu :sekumpulan orang-orang dengan latar belakang berbeda dengan menyatukan misi dan visi untuk kepentingan bangsa dan negara dengan niat yang luhur mendirikan suatu wadah/perkumpulan dengan nama Laskar Anti Korupsi Pejuang disingkat Laki Pejuang.
b.    Adapun nama-nama Dewan Pendiri sebagai berikut     :
1.   Drs. Diki Candra, MM
2.   Djony Kandarani, SE, S.H., M.H
3.   Drs. Karim Amarullah
4.   Habib Muhsin Ahmad Alattas Lc.
5.   H. Muhammad Hasbi Ibrohim, S.H., M.H
6.   Yenny Amir.
c.    Dewan Pembina
d.    Dewan Pakar.

2.Laki Pejuang disusun secara vertikal dengan wilayah kerja sebagai berikut :
a.    Di tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Indonesia dan disebut Dewan Pimpinan Pusat Laki Pejuang disingkat: DPP LAKI PEJUANG.
b.    Di tingkat Wilayah meliputi beberapa propinsi yang terkoordinir dalam koordinator wilayah dan disebut Kordinator Wilayah Laki Pejuang disingkat: KORWIL LAKI PEJUANG.
c.    Ditingkat Provinsi meliputi seluruh wilayah provinsi dan disebut Dewan Pimpinan Daerah Laki Pejuang Provinsi, disingkat: DPD LAKI PEJUANG
d.    Ditingkat Daerah Kabupaten/Kota meliputi seluruh wilayah Kabupaten/Kota dan disebut Dewan Pengurus Cabang Laki Pejuang Kabupaten/Kota, disingkat: DPC KABUPATEN/KOTA
e.    Ditigkat Kecamatan meliputi seluruh wilayah Kecamatan dan disebut Pengurus Laki Pejuang Kecamatan.
f.     Di tingkat Kelurahan meliputi seluruh wilayah Kelurahan dan di sebut Pengurus Laki Pejuang Kelurahan
g.    Di tingkat Rukun Tetangga meliputi seluruh wilayah Rukun Tetangga dan disebut Pengurus Laki Pejuang Rukun Tetangga.
h.    Laki Pejuang Pusat, Laki Pejuang Provinsi, Laki Pejuang Kabupaten/Kota,Laki Pejuang Kecamatan,Laki Pejuang Kelurahan,Laki Pejuang Rukun Tetangga dilengkapi Bidang untuk melengkapi struktur kepengurusan di semua tingkatan.
i.      Di tingkat Pusat dibentuk Dewan pembina dan Dewan Pakar
j.     Di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk Dewan Pembina.

Pasal 13
Kewenangan Organisasi
Kewenangan Organisasi diatur sebagai berikut :         
1.    Tingkat Nasional
a.    Dewan Pendiri mempunyai hak veto,adapun tata cara menggunakan hak veto sepenuhnya di atur melalui Anggaran Rumah Tangga Laki Pejuang.
b.    Untuk Pertama kalinya DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang berhak mengeluarkan Surat Keputusan Kepengurusan
 di seluruh tingkatan demi memperlancar berjalanya roda organisasi sampai terbentuk seluruh DPD,DPC se Indonesia
c.    Mekanisme pemberian Surat Keputusan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga Laki Pejuang.
d. MUSYAWARAH NASIONAL LAKI PEJUANG disingkat MUNAS LAKI PEJUANG, merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi LAKI PAEJUANG ditingkat Nasional.
e .Musyawarah Kerja Nasional LAKI PEJUANG disingkat MUKERNAS LAKI PEJUANG, merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengevaluasi terlaksananya ketetapan-ketetapan MUNAS LAKI PEJUANG serta membantu LAKI PEJUANG Pusat dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri serta menetapkan Program Kerja dan Anggaran tahunan LAKI PEJUANG Pusat.
f .Rapat Pimpinan Nasional disingkat RAPIMNAS, merupakan forum yang diselenggarakan untuk menetapkan arah kebijakan, menyelenggarakan gerak dan langkah dalam menghadapi perkembangan / situasi yang timbul dan menampung serta menyelesaikan masalah organisasi secara Nasional.
2.    Tingkat Koordinator Wilayah :
a.    Mengkoordinasikan LAKI PEJUANG Provinsi yang berada dalam satu   wilayah atau  pulau dan atau kawasan yang akan menjalankan organisasi mewakili Dewan Pimpinan Pusat.
b.    Rakorwil Laki Pejuang merupakan rapat Kordinator Wilayah di suatu pulau dan atau kawasan.
c.    Kordinator Wilayah tidak dipilih dalam suatu musyawarah namun penunjukan langsung dari DPP dengan memperhatikan usulan dari suatu pulau atau kawasan yang dimaksud.
d.    Usulan dan aspirasi yang dimaksud menjadi pijakan Presiden dan Sekjen DPP Laskar Anti Korupsi (Laki Pejuang) dalam menentukan Kordinator Wilayah yang dimaksud.

3.    Tingkat Provinsi
a.    Musyawarah Daerah LAKI PEJUANG Provinsi disingkat Musda LAKI PEJUANG Provinsi, merupakan kekuasaan tertingg LAKI PEJUANG ditingkat Provinsi.
b.    Musyawarah Kerja Daerah LAKI PEJUANG Provinsi disingkat MUKERDA LAKI PEJUANG Provinsi, merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengevaluasi program kerja dan ketetapan-ketetapan LAKI PEJUANG Provinsi dan anggaran tahunan LAKI PEJUANG Provinsi.
c.    Rapat Pimpinan Daerah disingkat RAPIMDA, merupakan forum dan seterusnya. Menyelesaikan masalah organisasi diwilayah Provinsi.
a.    LAKI PEJUANG Provinsi merupakan pimpinan LAKI PEJUANG didaerah Provinsi mewakili Organisasi baik kedalam maupun keluar dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya Organisasi kepada Musda LAKI PEJUANG Provinsi dan LAKI PEJUANG Pusat.
4.    Tingkat Kabupaten / Kota
a.    Musyawarah Daerah LAKI PEJUANG tingkat Kabupaten / Kota merupakan kekuasaan tertinggi LAKI PEJUANG didaerah Kabupaten / Kota.
b.    Musyawarah Kerja Daerah LAKI PEJUANG disingkat MUKERDA LAKI PEJUANG Kabupaten / Kota merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengevaluasi program kerja dan ketetapan-ketetapan Musda LAKI PEJUANG Kabupaten / Kota serta menetapkan program kerja dan anggaran tahunan LAKI PEJUANG Kabupaten / Kota.
c.    LAKI PEJUANG Kabupaten / Kota merupakan pimpinan LAKI PEJUANG didaerah Kabupaten / Kota mewakili Organisasi baik kedalam maupun keluar dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya Organisasi kepada Musda LAKI PEJUANG Kabupaten /Kota, LAKI PEJUANG Provinsi dan PEJUANG Pusa

5.     Tingkat Kecamatan
a.     Musyawarah Kecamatan LAKI PEJUANG tingkat kecamatan di singkat MUSCAM merupakan kekuasaan tertinggi LAKI PEJUANG didaerah Kecamatan.
b.    Musyawarah Kerja Kecamatan LAKI PEJUANG disingkat MUKERCAM LAKI PEJUANG Kecamatan merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengevaluasi program kerja dan ketetapan-ketetapan Muscam LAKI PEJUANG Kecamatan serta menetapkan program kerja dan anggaran tahunan LAKI PEJUANG Kecamatan.
c.    LAKI PEJUANG Kecamatan merupakan pimpinan LAKI PEJUANG didaerah Kecamatan mewakili Organisasi baik kedalam maupun keluar dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya Organisasi kepada Muscam LAKI PEJUANG Kecamatan,Laki Pejuang Kabupaten/Kota, LAKI PEJUANG Provinsi dan Laki PEJUANG Pusat.

6.    Tingkat Kelurahan
a.    Musyawarah Kelurahan/Desa LAKI PEJUANG tingkat Kelurahan/Desa  merupakan kekuasaan tertinggi LAKI PEJUANG didaerah Kecamatan.
b.    Musyawarah Kerja Kelurahan/Desa LAKI PEJUANG  merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengevaluasi program kerja dan ketetapan-ketetapan musyawarah Kelurahan/Desa LAKI PEJUANG  serta menetapkan program kerja dan anggaran tahunan LAKI PEJUANG Kelurahan/Desa.
c.    LAKI PEJUANG Kelurahan/Desa merupakan pimpinan LAKI PEJUANG didaerah Kelurahan/Desa yang mewakili Organisasi baik kedalam maupun keluar dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya Organisasi kepada Musyawarah Kelurahan/Desa LAKI PEJUANG Kecamatan,Laki Pejuang Kabupaten/Kota, Laki Pejuang Provinsi dan Laki Pejuang Pusat.

7.    Tingkat Rukun Tetangga
a.    Musyawarah Rukun Tetangga LAKI PEJUANG tingkat Rukun Tetangga merupakan kekuasaan tertinggi LAKI PEJUANG didaerah Rukun Tetangga.
b.    Musyawarah Kerja Rukun Tetangga LAKI PEJUANG  merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengevaluasi program kerja dan ketetapan-ketetapan Musyawarah Rukun Tetangga LAKI PEJUANG  serta menetapkan program kerja dan anggaran tahunan LAKI PEJUANG Rukun Tetangga.
c.    LAKI PEJUANG Rukun Tetangga merupakan pimpinan LAKI PEJUANG didaerah Rukun Tetangga mewakili Organisasi baik kedalam maupun keluar dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya Organisasi kepada Musyawarah Kelurahan/Desa LAKI PEJUANG,Muscam Lakib Pejuang Kecamatan,Laki Pejuang Kabupaten/Kota, LAKI PEJUANG Provinsi dan Laki PEJUANG Pusat.




BAB VI

Pasal 14

DPP LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG

1.    LAKI PEJUANG Pusat terdiri dari :
a.    Dewan Pembina.
b.    Dewan Pakar.
c.    Presiden
d.    Beberapa orang Ketua
e.    Sekretaris Jendral
f.     Beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal
g.    Bendahara Umum
h.    Beberapa orang wakil  Bendahara Umum
i.     Koordinator Wilayah
j.     Bidang-bidang


Pasal 15
Tugas dan Tanggung jawab
Tugas dan Tanggung jawab Pimpinan  LAKI PEJUANG Pusat sebagai berikut :
a.    Melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Nasional
b.    Menetapkan Pokok-pokok kebijakan LAKI PEJUANG berdasarkan AD /ART
c.    Menetapkan, menyelenggarakan pelaksanaan Musyawarah Nasional
d.    Bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional
e.    Menandatangani Surat-surat Keputusan yang bersifat kedalam dan keluar
f.     Membentuk, mengatur dan membubarkan perangkat lain yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat LAKI PEJUANG
g.     mensyahkan program kerja serta anggaran oprasional kesekretariatan
h.    Mengadakan kerja sama dengan pihak lain yang berkaitan dengan keorganisasian.
Pasal 16
Masa Tugas
1.      Masa Tugas LAKI PEJUANG Pusat, LAKI PEJUANG Provinsi, LAKI PEJUANG Kabupaten / Kota,LAKI PEJUANG Kecamatan,LAKI PEJUANG Kelurahan,LAKI PEJUANG Rukun Tetangga adalah 5 (lima) tahun
2.      Presiden dan Sekretaris Jendral LAKI PEJUANG Pusat, Ketua dan Sekretaris LAKI PEJUANG Provinsi, Ketua dan Sekretaris LAKI PEJUANG Kabupaten / Kota,Ketua dan Sekretaris LAKI PEJUANG Kecamatan,Ketua dan Sekretaris LAKI PEJUANG Kelurahan,Ketua LAKI PEJUANG Rukun Tetangga dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya secara berturut-turut.
3.      Khusus Presiden dan Sekretaris Jendral Apa bila dipandang berhasil dalam memimpin organisasi,maka dapat dipilih kembali untuk ke tiga (3) kalinya,serta masa jabatan tersebut tidak dapat di pilih kembali untuk yang ke empat (4)kalinya.

BAB VII
PEMBINA DAN PAKAR
Pasal 17

1.    LAKI PEJUANG mempunyai Dewan Pembina  yang dibentuk oleh rapat pleno Dewan Pimpinan ditingkat masing-masing dan mempunyai Surat Keputusan.
2.    Dewan Pembina berada ditiap tingkatan Organisasi
3.    Ketua Dewan Pembina  ditingkatan yang lebih rendah dapat duduk menjadi anggota Dewan Pembina  ditingkat Organisasi yang setingkat lebih tinggi.
4.    Dewan Pembina  berwenang :
a.    Memberikan nasehat-nasehat, saran-saran serta mengarahkan kepada LAKI PEJUANG ditingkat bersangkutan dalam hal kegiatan Organisasi.
b.    Melakukan pengamatan terhadap masalah-masalah Organisasi. Kelancaran pelaksanaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta Peraturan lainnya yang lebih rendah, dan menyampaikan hasil pengamatan dalam bentuk saran-saran dan nasehat serta rekomendasi kepada organisasi / Pimpinan LAKI PEJUANG disemua tingkatan.



PAKAR
Pasal 18
  1.  LAKI PEJUANG mempunyai Dewan Pakar  yang dibentuk oleh rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat
  2. Dewan Pakar hanya ada ditingkat Dewan Pimpinan Pusat
  3. Dewan Pakar berwenang :
a.    Memberikan analisis dan pertimbangan untuk kemajuan serta perlindungan organisasi.
b.    Memberikan telaahan terhadap masalah-masalah Organisasi. Kelancaran pelaksanaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta Peraturan lainnya yang lebih rendah, dan menyampaikan hasil pengamatan dalam bentuk saran-saran dan petunjuk serta rekomendasi kepada organisasi / Dewan Pimpinan Pusat LAKI PEJUANG.


BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT, KEPUTUSAN, PESERTA
Pasal 19
Musyawarah dan Rapat-rapat
1.    Tingkat Pusat
a.    Musyawarah Nasional, disingkat Munas
b.    Musyawarah Kerja Nasional, disingkat Mukernas
c.    Rapat Pimpinan Nasional disingkat RAPIMNAS
d.    Rapat Pleno Lengkap
e.    Rapat Pimpinan Harian
2.    Tingkat Koordinator Wilayah.
a.    Musyawarah Rapat Koordinasi
b.    Rapat Koordinasi di perluas
c.    Rapat Pimpinan Daerah
3.    Tingkat Provinsi
a.    Musyawarah Daerah Provinsi, disingkat Musda Provinsi
b.    Musyawarah Kerja Daerah Provinsi, disingkat Mukerda Provinsi
c.    Rapat Pimpinan Daerah disingkat RAPIMDA
d.    Rapat Pleno Lengkap
e.    Rapat Pimpinan Harian
4.    Tingkat Kabupaten / Kota
a.    Musyawarah daerah kabupaten / kota, disingkat Musda Kabupaten / kota.
b.    Musyawarah Kerja Daerah Kabupaten / Kota, disingkat Mukerda Kabupaten / Kota
c.    Rapat Pleno lengkap
d.    Rapat Pimpinan harian
5.    Tingkat Kecamatan
e.    Musyawarah, disingkat Muscam.
f.     Musyawarah Kerja, disingkat Mukercam
g.    Rapat Pleno lengkap
h.    Rapat Pimpinan harian
6.    Tingkat Kelurahan
i.     Musyawarah Kelurahan, disingkat Muskel.
j.     Musyawarah Kerja Kelurahan, disingkat Mukerlur
k.    Rapat Pleno lengkap
l.     Rapat Pimpinan harian
7.    Tingkat Rukun Tetangga
m.  Musyawarah Rukun Tetangga, disingkat Murga.
n.    Musyawarah Kerja Rukun Tetangga, disingkat Mukerga
o.    Rapat Pleno lengkap
p.    Rapat Pimpinan harian


Pasal 20
Peserta dan Wewenang Musyawarah Nasional
1.    Musyawarah Nasional merupakan lembaga tertinggi yang memegang kekuasaan tertinggi, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan dihadiri oleh :
a.    Anggota Pleno Dewan Pendiri
b.    Anggota Pleno Dewan Pimpinan Pusat sebagai Peserta Biasa.
c.    Anggota Pleno Dewan Pembina Pusat sebagai peserta dan pengarah
d.    Anggota Pleno Dewan Pakar Pusat sebagai peserta.
e.    Korwil-korwil sebagai peserta.
f.     Delegasi Dewan Pimpinan Daerah Provinsi sebagai Peserta Penuh dan Peninjau
g.    Delegasi Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota sebagai Peserta dan Peninjau.
h.    Delegasi Dewan Pimpinan Kecamatan sebagai peserta dan peninjau.
i.     Delegasi Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa sebagai peserta dan peninjau.
j.     Delegasi Perwakilan Rukun Tetangga sebagai peserta dan peninjau.
k.    Para Undangan sebagai Undangan dan atau Peninjau.
2.    Ketentuan tentang jumlah Peserta Penuh, Peserta Biasa, Peserta Peninjau, dan Undangan pada Musyawarah Nasional, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib Acara tersebut.
3.    Musyawarah Nasional mempunyai wewenang :
a.    Menilai, menerima atau menolak Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Pusat.
b.    Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.    Menetapkan Program Umum organisasi.
d.    Mengesahkan/membatalkan sangsi yang dikenakan kepada fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat.
e.    Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat terpilih sebagai hasil kerja rapat formatur.
Pasal 21
Peserta dan Wewenang Musyawarah Daerah Provinsi
1.    Musyawarah Daerah Provinsi merupakan lembaga tertinggi yang memegang kekuasaan tertinggi, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan dihadiri oleh :
a.    Anggota Pleno Dewan Pembina Daerah Provinsi sekaligus sebagai pengarah
b.    Anggota Pleno Dewan Pimpinan Daerah Provinsi sebagai peserta biasa.
c.    Delegasi Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota sebagai Peserta Penuh dan Peserta Peninjau
d.    Delegasi Dewan Pimpinan Daerah Pusat sebagai Peserta Peninjau.
e.    Para Undangan sebagai Undangan.
2.    Ketentuan tentang jumlah peserta penuh, peserta biasa, peserta peninjau, dan undangan pada Musyawarah Daerah Provinsi, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib Acara tersebut.
3.    Musyawarah Daerah Provinsi mempunyai wewenang :
a.    Menilai, menerima atau menolak Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
b.    Menetapkan Program Kerja Organisasi.
c.    Mengesahkan/  membatalkan sangsi yang dikenakan kepada fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
d.    Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terpilih sebagai Hasil Kerja Rapat Formatur.

Pasal 22
Peserta dan Wewenang Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota
1.    Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota merupakan lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi, diselenggarakan oleh dewan pimpinan daerah Kabupaten/ Kota dan dihadiri oleh :
a.    Anggota Pleno Dewan Pembina Daerah Kabupaten/Kota sekaligus sebagai pengarah
b.    Anggota Pleno Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota sebagai Peserta Biasa.
c.    Delegasi Dewan Pimpinan Daerah Kecamatan sebagai Peserta Penuh dan Peserta Peninjau
d.    Delegasi Dewan Pimpinan Daerah Provinsi sebagai Peninjau.
e.    Para Undangan sebagai Undangan.
2.    Ketentuan tentang jumlah peserta penuh, peserta biasa, peserta peninjau, dan undangan pada musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib Acara tersebut.
3.    Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota  mempunyai wewenang :
a.    Menilai, menerima atau menolak Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota.
b.    Menetapkan Program Kerja organisasi.
c.    Mengesahkan atau membatalkan sangsi yang dikenakan kepada anggota di Kabupaten/ Kota.
d.    Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota terpilih sebagai Hasil Kerja Rapat Formatur.

Pasal 23
Peserta dan Wewenang Musyawarah Daerah Kecamatan
1.    Musyawarah Daerah Kecamatan merupakan lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi, diselenggarakan oleh dewan pimpinan kecamatan dan dihadiri oleh :
a.  Anggota Pleno Dewan Pembina Kecamatan
a.  Anggota Pleno Dewan Pimpinan Kecamatan sebagai Peserta Biasa.
c.    Delegasi Dewan Pimpinan Kelurahan sebagai Peserta Penuh dan Peserta Peninjau
d.    Delegasi Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota sebagai Peninjau.
e.    Para Undangan sebagai Undangan dan Peninjau.
2.    Ketentuan tentang jumlah peserta penuh, peserta biasa, peserta peninjau, dan undangan pada musyawarah Daerah Kecamatan, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib Acara tersebut.
3.    Musyawarah Daerah Kecamatan  mempunyai wewenang :
a.    Menilai, menerima atau menolak Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Kecamatan.
b.    Menetapkan Program Kerja organisasi.
c.    Mengesahkan atau membatalkan sangsi yang dikenakan kepada anggota di tingkat kecamatan.
d.    Menetapkan Dewan Pimpinan Kecamatan terpilih sebagai Hasil Kerja Rapat Formatur.
Pasal 24
Peserta dan Wewenang Musyawarah Kelurahan
1.    Musyawarah Kelurahan merupakan lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi, diselenggarakan oleh dewan pimpinan kelurahan dan dihadiri oleh :
a.  Anggota Pleno Dewan Pembina Kelurahan
a.  Anggota Pleno Dewan Pimpinan Kelurahan sebagai Peserta Biasa.
          b  Delegasi Dewan Perwakilan Rukun Tetangga sebagai Peserta dan Peninjau.
c.    Para Undangan sebagai Undangan dan Peninjau.
2.    Ketentuan tentang jumlah peserta penuh, peserta biasa, peserta peninjau, dan undangan pada musyawarah Daerah Kelurahan, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib Acara tersebut.
3.    Musyawarah Daerah Kelurahan  mempunyai wewenang :
a.    Menilai, menerima atau menolak Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Kelurahan.
b.    Menetapkan Program Kerja organisasi.
c.    Mengesahkan atau membatalkan sangsi yang dikenakan kepada anggota di tingkat kelurahan.
d.    Menetapkan Dewan Pimpinan Kelurahan terpilih sebagai Hasil Kerja Rapat Formatur.

Pasal 25
Peserta dan Wewenang Musyawarah Rukun Tetangga
4.    Musyawarah Rukun Tetangga merupakan lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi, diselenggarakan oleh dewan perwakilan Rukun Tetangga dan dihadiri oleh :
a.  Anggota Pleno Dewan Pembina Rukun Tetangga
a.  Dewan Perwakilan masyarakat sekitar Rukun Tetangga sebagai Peserta Biasa.
      b.  Para Undangan sebagai Undangan dan Peninjau.
5     Ketentuan tentang jumlah peserta penuh, peserta biasa, peserta peninjau, dan undangan pada musyawarah Rukun Tetangga, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib Acara tersebut.
6     Musyawarah Rukun Tetangga  mempunyai wewenang :
a.    Menilai, menerima atau menolak Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Perwakilan Rukun Tetangga.
b.    Menetapkan Program Kerja organisasi.
c.    Mengesahkan atau membatalkan sangsi yang dikenakan kepada anggota di tingkat Rukun Tetangga.
d.    Menetapkan Dewan Perwakilan Rukun Tetangga terpilih sebagai Hasil Kerja Rapat Formatur.

Pasal 26
Peserta dan Wewenang Musyawarah Luar Biasa dan Musyawarah Nasional Khusus
Peserta Musyawarah Luar Biasa dan Musyawarah Nasional Khusus sama dengan yang disebutkan dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22 Anggaran Dasar ini.

Pasal 27
Peserta dan Wewenang Musyawarah Kerja
1.    Peserta Musyawarah Kerja adalah sama dengan Peserta Musyawarah.
2.    Musyawarah Kerja mempunyai wewenang menilai, mengembangkan dan menyempurnakan pelaksanaan program umum/ program kerja, serta menetapkan pedoman Ketatalaksanaan Organisasi.

Pasal 28
Peserta dan Wewenang Rapat Pimpinan dan Rapat Anggota.
1.    Rapat Pimpinan dan Rapat Anggota dapat diadakan untuk :
b.    Menetapkan arah kebijaksanaan dalam menyelaraskan gerak dan langkah organisasi pada tingkatan masing-masing dalam menghadapi perkembangan/ situasi yang timbul.
c.    Menampung dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi organisasi dan anggota dalam tingkatan masing-masing dalam waktu tertentu.
2     Rapat pimpinan dapat diadakan setiap waktu sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Di Nasional, Rapat Pimpinan Nasional ada berdasar inisiatif Dewan Pimpinan Pusat, dan atau adanya usulan dari setengah plus satu Dewan Pimpinan Daerah Provinsi (1/2 + 1).
b.    Di Provinsi, Rapat Pimpinan Daerah Provinsi ada berdasar inisiatif Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan atau adanya usulan dari setengah plus satu Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota di Provinsi yang bersangkutan (1/2n + 1).
c.    Di Kabupaten/ Kota, Rapat Anggota ada, berdasar inisiatif Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota dan atau adanya usulan dari setengah plus satu dari jumlah anggota di Daerah Kabupaten/ Kota tersebut (1/2n + 1).
3.     Semua Keputusan Rapat Pimpinan organisasi merupakan keputusan organisasi     yang mengikat yang dipertanggung jawabkan kepada musyawarah pada                      tingkatannya masing-masing.
4.         Peserta Rapat Pimpinan dan Rapat Anggota terdiri dari :
a.    Dewan pimpinan Lengkap dan Dewan Penasehat di tingkatannya masing-masing.
b.    Utusan Dewan Pimpinan dibawahnya.
c.    Utusan Anggota.
5.    Dewan Pimpinan yang bersangkutan menjadi Penanggung Jawab dan Pelaksana Penyelenggaraan Rapat Pimpinannya.



Pasal 29
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat adalah :
1.    Musyawarah diadakan satu (1) kali dalam lima (5) tahun.
2.    Musyawarah Kerja diadakan sekurang-kurangnya satu (1) kali diantara dua (2) musyawarah
3.    Rapat Pimpinan/ Rapat Anggota sekurang-kurangnya diadakan dua (2) kali diantara dua (2) musyawarah; diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
4.    Rapat Dewan Pimpinan dapat diadakan sewaktu-waktu bila diperlukan, dan ketentuannya adalah :
a.    Rapat Dewan Pimpinan Harian diadakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) bulan.
b.    Rapat Dewan Pimpinan Lengkap/ Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam dua (2) bulan.
5.    Rapat Dewan Penasehat dapat diselenggarakan setiap saat bila diperlukan dan dihadiri anggota Dewan Penasehat.

Pasal 30
Kuorum
1.    Musyawarah dan Rapat dapat dimulai setelah kuorum dan sah dengan dihadiri sekurang-kurangnya satu per dua ditambah satu (1/2n + 1) jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara.
2.    Bila tidak kuorum, musyawarah dan rapat dapat ditunada selama-lamanya 24 jam.
3.    Jika sudah penundaan tersebut, jumlah kuorum belum tercapai, tetapi dihadiri sekurang-kurangnya satu per tiga ditambah satu (1/3n + 1) jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara, maka musyawarah dan rapat tersebut dapat terus diselenggarakan dan semua keputusan yang diambil dinyatakan sah dan mengikat.
4.    Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau pembubaran organisasi sacara nasional, musyawarah nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara.




Pasal 31
Pengambilan Keputusan
1.    Keputusan dalam musyawarah dan rapat diutamakan berdasar musyawarah mufakat, dan apabila tidak mendapatkan suara terbanyak dari peserta yang hadir dan memiliki hak suara,maka diadakan pemungutan suara .
2.    Untuk merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART), keputusan dibuat berdasarkan persetujuan dua per tiga (2/3)  dari peserta yang hadir dan memiliki hak suara dalam Musyawarah Nasional.
3.    Untuk pembubaran organisasi secara nasional, keputusan dapat dibuat berdasarkan suara mutlak pada Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan untuk itu.

Pasal 32

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.











Ditetapkan di          :Jakarta
Pada tanggal :01 Agustus  2011





































ANGGARAN RUMAH TANGGA
LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG
( LAKI PEJUANG )




BAB I
Pasal 1
Landasan Penyusunan
Anggaran Rumah Tangga ini disusun untuk melengkapi  Anggaran Dasar LASKAR Anti Korupsi Pejuang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar organisasi ini.
Pasal 2
Kode Etik
1.    Mentaati semua perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkaitan dengan tujuan sebagaiman tercantum dalam UUD 1945 serta  Anggaran Dasar LAKI PEJUANG.
2.    Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan oleh  LAKI PEJUANG.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 3
Anggota LAKI PEJUANG terdiri dari :
1.    Seorang warga Negara Indonesia yang mempunyai kepedulian kepada kepentingan nasional khususnya bagi mereka yang siap berjuang dan bergabung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Laki Pejuang.
2.    Setiap anggota Laki Pejuang akan mengisi posisi pada struktur organisasi yang disesuaikan dengan keahlian dan pengalamannya sebagai akitifis / pegiat pada pemberantasan korupsi
3.    Jumlah anggota disesuaikan dengan struktur Laki Pejuang di setiap tingkatan.
Pasal 4
Tata Cara Penerimaan Anggota
1.    Permintaan menjadi anggota didaftarkan di setiap tingkatan untuk kemudian diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.
2.    Permintaan untuk menjadi anggota oleh yang bersangkutan diajukan secara tertulis.
3.    Permintaan tersebut dapat diterima atau tidak diterima sebagai anggota LAKI PEJUANG di setiap tingkatan.
4.    Keputusan mengenai permintaan / penolakan anggota disampaikan melalui surat pamberitahuan dan atau secara lisan..

Pasal 5
Sanksi
1.    Anggota yang melakukan tindak pidana Korupsi dapat dikenakan sanksi
2.    Sangsi kepada anggota dapat berupa
a.    Teguran lisan
b.    Teguran tertulis
b.    Pembekuan sementara keanggotaan
c.    Pemecatan
3.    Pembekuan sementara dibekukan setel;ah anggota diberi peringatan tiga (3) kali berturut-turut, dalam waktu kurang dari tiga (3) bulan.
4.    Sangsi teguran / peringatan kepada anggota dikeluarkan oleh LAKI PEJUANG di tingkat bersangkutan, sedang pembekuan sementara atau pemecatan di keluarkan oleh LAKI PEJUANG pusat.





Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
Berakhirnya keanggotan di sebabkan oleh :
1.    Atas permintaan sendiri secara tertulis
2.    Tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya
3.    Dipecat karena pelanggaran sebagaimana Pasal 5 ayat 1 hurf C
Pasal 7
Pencabutan sangksi
1.    Pengenaan dan pencabutan sanksi, seperti tertulis pasal 5 ayat 1, dikeluarkan oleh LAKI PEJUANG tingkat bersangkutan sesuai pasal 5 ayat 4, dan berdasarkan rapat Pleno LAKI PEJUANG
2.    Pengenaan dan pencabutan sanski seperti tertulis pada pasal 5 ayat 1b,1C dikeluarkan oleh GTI pusat berdasarkan hasil keputusan rapat Pleno
Pasal 8
Hak Membela Diri
Bagi anggota LAKI PEJUANG yang terkena sanksi, dapat mengajukan pembelaan diri pada musyawarah di lingkup masing-masing tingkat kecuali yang terkena pasal (5) point (2) huruf C
Pasal 9
Hak Veto Dewan Pendiri
1.    Anggota Pleno Dewan Pendiri berhak melakukan Veto atas segala keputusan di setiap tingkatan bila              :
a.    Keputusan yang diambil tidak lagi mencerminkan semangat Pemberantasan Korupsi
b.    Memilih Pengurus mantan Narapidana Korupsi
c.    Menjadikan Organisasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok dan atau golongan
d.    Mengarahkan organisasi menjadi Partai Politik
2.   Sebelum memutuskan untuk memveto atas keputusan Dewan Pimpinan di setiap tingkatan terlebih dahulu meminta Dewan Pembina dan Dewan Pakar untuk merapatkan atas dugaan adanya pelanggaran Anggaran Dasar serta peraturan organisasi




                                              Pasal 10
                                               
 Tata Urutan Surat Keputusan ( SK )
1.    Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Pejuang ( Laki Pejuang ) mengeluarkan Surat Keputusan untuk pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Laki Pejuang.
2.    Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Laskar Anti Korupsi Pejuang ( Laki Pejuang ) mengeluarkan Surat Keputusan untuk pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Laki Pejuang.
3.    Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Laskar Anti Korupsi Pejuang ( Laki Pejuang ) mengeluarkan Surat Keputusan untuk pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan,Dewan Pimpinan Kelurahan,Dewan Perwakilan Rukun Tetangga Laki Pejuang.
4.   Khusus untuk pertama kalinya DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang berhak mengeluarkan Surat Keputusan ( SK ) di setiap tingkatan.



BAB III
Jumlah Peserta Musyawarah
Pasal 9
Pusat
1.    Peserta musyawarah nasional terdiri dari ;
a.  Peserta Istimewa           : Dewan Pembina dan Dewan Pakar
b.  Peserta Luar Biasa         :Dewan Pendiri
c.  Peserta biasa                 : pengurus LAKI PEJUANG Pusat
d.  Peserta penuh               : pengurus LAKI PEJUANG Provinsi,bejumlah                                                   sebanyak-banyaknya lima (5)  orang per provinsi
e.  Peserta                        : pengurus Laki pejuang                                                                               Kabupaten/Kota,berjumlahsebanyak-banyaknya                                                empat (4) orang per Kabupaten/Kota
f.   Peserta               : pengurus Laki Pejuang Kecamatan,berjumlah sebanyak-                                 banyaknya tiga (3) orang per Kecamatan
g.  Peserta               : pengurus Laki Pejuang Kelurahan,berjumlah sebanyak-                                   banyaknya dua (2) orang per Kelurahan
h.  Peserta               : pengurus Laki Pejuang Rukun Tetangga,berjumlah satu (1)                       orang per Rukun Tetangga
2.    Perserta peninjau  : perwakilan pengurus Laki Pejuang Pusat maximal (6) orang, pengurus Laki Pejuang  provinsi (5)   orang, pengurus Laki Pejuang kabupaten/kota (4) orang,pengurus Laki Pejuang Kecamatan (3) orang,dan pengurus Laki Pejuang Kelurahan (2) orang,serta perwakilan Laki Pejuang Rukun Tetangga (1) orang.
3.    Undangan sesuai kebutuhan.
4.    Peserta Musyawarah kerja Nasional Laki Pejuang  adalah sama dengan peserta musyawarah Nasional.
5.    Jumlah pesrta musyawarah nasional, musyawarah kerja nasional akan diatur dalam aturan yang lebih rendah dan tata tertib acara tersebut.
6.    Peserta pengurus harian adalah seluruh unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
7.    Peserta pengurus lengkap / pleno adalah seluruh pengurus harian berikut ketua-ketua Bidang
Pasal 10
PROVINSI
1.    Peserta musyawarah Provinsi terdiri dari ;
a. Peserta Istimewa           : Dewan Pembina Laki Pejuang Provinsi
     b. Peserta biasa                : pengurus LAKI PEJUANG Provinsi
c.  Peserta                         : pengurus Laki pejuang Kabupaten/Kota,berjumlah                                          sebanyak-banyaknya empat (4) orang per                                                        Kabupaten/Kota
d.  Peserta                         : pengurus Laki Pejuang Kecamatan,berjumlah                                                 sebanyak-banyaknya tiga (3) orang per Kecamatan
e.  Peserta                        : pengurus Laki Pejuang Kelurahan,berjumlah                                                 sebanyak-banyaknya dua (2) orang per Kelurahan
f.   Peserta                        : pengurus Laki Pejuang Rukun Tetangga,berjumlah                                         satu  (1) orang per Rukun Tetangga
g.  Perserta peninjau          :perwakilan pengurus Laki Pejuang Pusat maximal (6)                                     orang,perwakilan pengurus Laki Pejuang Provinsi (5)                                         orang, pengurus Laki Pejuang  Kabupaten/Kota,                                            berjumlah sebanyak-banyaknya tiga (4                                                   orang,pengurus Laki Pejuang Kecamatan (3)                                                      orang,dan pengurus Laki Pejuang Kelurahan (2)                                         orang,serta perwakilan Laki Pejuang Rukun Tetangga                                    (1) orang.
h.  Undangan sesuai kebutuhan.

2.    Peserta Musyawarah kerja Provinsi Laki Pejuang  adalah sama dengan peserta musyawarah Provinsi.
3.    Jumlah peserta musyawarah provinsi, musyawarah kerja provinsi akan diatur dalam aturan yang lebih rendah dan tata tertib acara tersebut.
4.    Peserta pengurus harian adalah seluruh unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
5.    Peserta pengurus lengkap / pleno adalah seluruh pengurus harian berikut ketua-ketua Bidang

Pasal 11
Kabupaten/Kota
1.     Peserta musyawarah Kabupaten/Kota terdiri dari ;
a.  Peserta Istimewa          : Dewan Pembina Laki Pejuang Kabupaten/Kota
b.    Peserta                       :  pengurus Laki pejuang Kabupaten/Kota,berjumlah
sebanyak-banyaknya empat (4) orang perkabupat      ten/Kota
c. Peserta                        : pengurus Laki Pejuang Kecamatan,berjumlah                                                    sebanyak-banyaknya tiga (3) orang per Kecamatan                                                  d. Peserta                        : pengurus Laki Pejuang Kelurahan,berjumlah                                                      sebanyak-banyaknya dua (2) orang per Kelurahan
e.Peserta                         : pengurus Laki Pejuang Rukun Tetangga,berjumlah                                             satu (1) orang per Rukun Tetangga
f.Perserta peninjau           :perwakilan pengurus Laki Pejuang Provinsi maximal                                                   (5) orang, pengurus Laki Pejuang  Kabupaten/Kota,                                                   berjumlah sebanyak-banyaknya empat (4)                                                                  orang,pengurus Laki Pejuang Kecamatan (3)                                                               orang,dan pengurus Laki Pejuang Kelurahan (2)                                                      orang,serta perwakilan Laki Pejuang Rukun Tetangga                                          (1) orang.
d.  Undangan sesuai kebutuhan.
2. Peserta Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota Laki Pejuang  adalah sama dengan      peserta musyawarah Kabupaten/Kota.
3.Jumlah peserta musyawarah Kabupaten/Kota, musyawarah kerja        Kabupaten/Kotaakan diatur dalam aturan yang lebih rendah dan tata tertib acara       tersebut.
4.Peserta pengurus harian adalah seluruh unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
5.Peserta pengurus lengkap / pleno adalah seluruh pengurus harian berikut ketua-     ketua Bidang

BAB IV
Pasal 12

KECAMATAN

1.    Peserta musyawarah Kecamatan terdiri dari ;
a.  Peserta Istimewa          : Dewan Pembina Laki Pejuang Kecamatan
b.  Peserta                        : pengurus Laki Pejuang Kecamatan,berjumlah                       sebanyak-banyaknya tiga (3) orang per Kecamatan
c.  Peserta                         : pengurus Laki Pejuang Kelurahan,berjumlah                         sebanyak-banyaknya dua (2) orang per Kecamatan
d.    Peserta                        : pengurus Laki Pejuang Rukun Tetangga,berjumlah                                       satu (1) orang per Rukun Tetangga
e.  Perserta peninjau: perwakilan pengurus Laki Pejuang  Kabupaten/Kota maximal (4)  orang,pengurus Laki Pejuang Kecamatan (3) orang,dan pengurus Laki Pejuang Kelurahan (2) orang,serta perwakilan Laki Pejuang Rukun Tetangga (1) orang.
f.   Undangan sesuai kebutuhan.

2.    Peserta Musyawarah Kerja Kecamatan Laki Pejuang  adalah sama dengan peserta musyawarah Kecamatan.
3.    Jumlah peserta musyawarah Kecamatan, musyawarah kerja kecamatan akan diatur dalam aturan yang lebih rendah dan tata tertib acara tersebut.
4.    Peserta pengurus harian adalah seluruh unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
5.    Peserta pengurus lengkap / pleno adalah seluruh pengurus harian berikut ketua-ketua Bidang


Pasal 13
KELURAHAN

    1.  Peserta musyawarah Kelurahan terdiri dari ;
a.  Peserta Istimewa          : Dewan Pembina Laki Pejuang Kelurahan
b.  Peserta                        : pengurus Laki Pejuang Kelurahan,berjumlah                         sebanyak-banyaknya dua (2) orang per Kelurahan
c.  Peserta                         : pengurus Laki Pejuang Rukun Tetangga,berjumlah                satu (1) orang per Rukun Tetangga
d. Perserta peninjau          :perwakilan pengurus Laki Pejuang Kecamatan                     maximal (3) orang, pengurus Laki Pejuang                             Kelurahan (2) orang,serta perwakilan Laki Pejuang               Rukun Tetangga (1) orang.
e. Undangan sesuai kebutuhan.
    2.   Peserta Musyawarah Kerja Kelurahan Laki Pejuang  adalah sama dengan peserta   musyawarah Kelurahan.
1.   Jumlah peserta musyawarah Kelurahan, musyawarah kerja Kelurahan akan          diatur dalam aturan yang lebih rendah dan tata tertib acara tersebut.
2.    Peserta pengurus harian adalah seluruh unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
3.   Peserta pengurus lengkap / pleno adalah seluruh pengurus harian berikut ketua-      ketua Bidang



Pasal 14
RUKUN TETANGGA

    1.  Peserta musyawarah Rukun Tetangga  terdiri dari ;
a.  Peserta Istimewa          : Dewan Pembina Laki Pejuang Rukun Tetangga  
          b.  Peserta                        : pengurus Laki Pejuang Rukun Tetangga ,berjumlah               sebanyak-banyaknya dua (2) orang per Rukun                     Tetangga
c.  Peserta                         : pengurus Laki Pejuang Rukun Tetangga,berjumlah                satu (1) orang per Rukun Tetangga
d. Perserta peninjau          : perwakilan pengurus Laki Pejuang Kelurahan                       maximal (2) orang,serta perwakilan Laki Pejuang                    Rukun Tetangga (1) orang.
e.  Undangan sesuai kebutuhan.
2.     Peserta Musyawarah Kerja Rukun Tetangga Laki Pejuang  adalah sama dengan peserta musyawarah Rukun Tetangga.
3.     Jumlah peserta musyawarah Rukun Tetangga, musyawarah kerja Rukun Tetangga akan diatur dalam aturan yang lebih rendah dan tata tertib acara tersebut.
Peserta pengurus harian adalah seluruh unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
4.     Peserta pengurus lengkap / pleno adalah seluruh pengurus harian berikut ketua-ketua Bidang

Tata Cara Pemilihan
Pasal 15
Pemilihan Pengurus Pusat
1.    Dalam pembentukan formatur, lebih dulu mengutamakan musyawarah mufakat atau aklamasi suara, dan bila tidak terjadi, dilakukan pemilihan formatur.
2.    Pemungutan suara oleh suara penuh sebagai pemilih hak suara dengan berpedoman pada azas: langsung, umum, bebas, dan rahasia.
3.    Apabila pemilihan termasuk dengan cara tertulis, maka setiap peserta penuh menuliskan satu nama untuk menjadi ketua format, dan dua nama lainnya untuk menjadi anggota formatur.
4.    Dari hitungan suara yang masuk dan sah,nama calon ketua formatur yang mendapat suara terbanyak adalah ketua formatur yang juga menjadi ketua umum dan dua nama lainnya menjadi anggota formatur.
5.    Ketua formatur adalah sebagai ketua umum dan anggota formatur terpilih membentuk pengurus harian sekaligus juga membentuk pengurus harian lengkap.
6.    Apabila ketua formatur dan anggota formatur belum dapat membentuk pengurus harian lengkap maka selambat-lambatnya 30 hari sudah dapat menyusun pengurus harian lengkap.
7.    Apabila calon formatur dipilih secara aklamasi maka ketua formatur dapat mengangkat 2 (dua) orang untuk membantu dalam penyusunan pengurus harian.
Pasal 16
Syarat untuk menjadi Ketua disetiap tingkatan adalah:
1.    Telah menjadi Anggota Laki Pejuang dan aktif minimal dalam 3(tiga) tahun terus menerus dalam periode masa jabatan 5 (lima) tahun.
2.    Khuswus untuk Ketua Umum Laki Pejuang Pusat adalah  menjadi Anggota minimal lima (5) tahun.
3.    Setiap pengurus daerah dapat menjadi pengurus pusat.
4.    Untuk pengurus daerah hasil pembentukan / pemekaran daerah ketentuan pasal 3 (tiga) tidak berlaku.

Pasal 17
Kuorum
1.    Musyawarah dan rapat dapat dimulai setelah kuorum dan sah dengan dihadiri sekurang-kurangnya satu per-dua ditambah satu. Jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki suara.
2.    Bila tidak kuorum, musyawarah dan rapat dapat ditunda selama-lamanya satu (1) hari.
3.    Jika sesudah penundaan tersebut, jumlah kuorum belum tercapai tetapi dihadiri sekurang-kurangnya satu per-tiga ditambah satu, jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara, maka musyawarah dan rapat tersebut dapat terus dilaksanakan dan semua keputusan yang diambil dinyatakan sah dan mengikat.
4.    Khusus untuk perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau pembubaran organisasi secara nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua per-tiga jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara.

       Pasal 18
Pengambilan Keputusan
1.    Keputusan dalam musyawarah dan rapat diutamakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak disepakati atas dasar suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara,maka dilakukan vooting one man one voot .
2.    Untuk perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD /ART), keputusan dibuat berdasarkan persetujuan dua per-tiga dari peserta yang hadir dan memikliki hak suara dalam musyawarah nasional.
3.    Untuk perubahan organisasi secara nasional, keputusan dapat dibuat berdasarkan suara mutlak pada musyawarah nasional yang diadakan untuk itu.

Pasal 19
Masa Jabatan Pengurus
1.    Masa jabatan pengurus disemua tingkatan organisasi adalah 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatan tersebut berakhir, yang bersangkuta dapat dipilih kembali untuk satu (1) periode berikutnya.
2.    Khusus Pengurus DPP bila mana dipandang berhasil dapat dipilih kembal untuk periode ke tiga (3),dan periode tersebut adalah masa Jabatan terakhir di kepengurusan DPP Laki Pejuang.
3.    Pengurus harian tidak boleh menduduki jabatan sebagai Pembina,Pakar serta jabatan rangkap  dibawahnya.

Pasal 20
Pergantian antar waktu
Pergantian antar waktu dapat dilakukan disemua tingkatan:
1.    Apabila Presiden,Ketua berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya,dan atau mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir, maka jabatan Presiden,Ketua di jabat sementara oleh sekretaris Jendral,sekretaris sampai periode jabatan Presiden,Ketua di setiap tingkatan berakhir.
2.    Masa jabatan bagi pengganti Presiden,Ketua  untuk masa jabatan yang tersisa dihitung satu kali masa jabatan.
3.    Apabila karena suatu sebab terjadi lowongan dalam kepengurusan, maka pengangkatan pengganti untuk pengisian lowongan tersebut diputuskan oleh pengurus harian lengkap / pleno yang bersangkutan untuk masa jabatan yang tersisa.
4.    Tindakan yang dilakukan pengurus harian sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 3, Wajib melaporkan kepada pengurus lebih tinggi dan dipertanggung jawabkan kepada musyawarah pada tingkatan masing-masing.


BAB V
Keuangan
Pasal 21
Pembukuan
1.    Pembukuan keuangan organisasi setiap tingkatan dimulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 desember tahun berjalan.
2.    Laporan keuangan tahunan harus sudah disampaikan selambat-lambatnya dalaqm waktu 3 (tiga) bulan setelah batas waktu penutupan buku atau tanggal 31 maret tahun berikutnya.
3.    Laporan pertanggung jawaban akhir penerimaan dan penggunaan uang / dana disampaikan pada musyawarah pada tingkatan masing-masing.


BAB VI
Pasal 22
Lambang Organisasi,Bendera,Pakaian Seragam Organisasi

1.Lambang Organisasi Laskar Anti Korupsi Pejuang (Laki Pejuang) meliputi :
a.    Warna Merah                    : Melambangkan perjuangan yang gagah berani
b.    Warna Putih                     : Melambangkan perjuangan luhur dan suci tanpa ada                                Intervensi,campur tangan baik internal maupun ekst
c.    Lingkaran                         : Melambangkan persatuan untuk memberantas Koru
d.    Tangan di borgol              : Melambangkan perlawanan terhadap Koruptor

Pasal 23
Bendera
     2. Bendera Organisasi Laskar Anti Korupsi Pejuang (Laki Pejuang) sbb :
         Bendera Merah Putih yang di tengahnya tangan di borgol
Pasal 24
Pakaian Seragam Organisasi
    3. Pakaian Seragam Organisasi yaitu : Baju Merah Putih dengan Logo Lambang    organisasi di dada sebelah kanan

Pasal 23
Bendera
Kepengurusan LAKI PEJUANG disetiap tingkatan organisasi memiliki bendera yang seragam bentuknya sekaligus menunjukan identitasnya, ketentuan mengenai bendera LAKI PEJUANG sebagai berikut : LAKI PEJUANG berwarna Merah Putih di tengahnya berlogo tangan di rantai

BAB VII
Penutup
Pasal 24
Lain-lain
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh pengurus LAKI PEJUANG pusat dalam suatu keputusan atau peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta dipertanggung jawabkan pada musyawarah Nasional.
2.    Dalam hal terjadi pengaturan yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda,maka menurut urutannya berturut-turut yang menjadi pegangan adalah Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), ketetapan munas, keputusan mukernas, dan peraturan-peraturan organisasi (PO) / keputusan LAKI PEJUANG pusat.
Pasal 25
Aturan Peralihan
Seluruh jajaran organisasi harus menyesuaikan diri dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang pertama kali dibuat oleh Pendiri LAKI PEJUANG
Pasal 26
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan anggaran rumah tangga LAKI PEJUANG hanya dapat dilakukan oleh musyawarah nasional.
Pasal 27
Berlakunya Anggaran Rumah Tangga
1.    Anggaran rumah tangga ini merupakan hasil konsep/gagasan yang ditetapkan dalam rapat Dewan Pendiri LAKI PEJUANG
2.    Anggaran Rumah Tangga ini mulai diberlakukuan sejak tanggal ditetapkan.         


Ditetapkan di          : Jakarta
Pada Tanggal          : 01 Agustus 2011