28 Desember, 2011

PENGHARGAAN BAGI WHISTLEBLOWER 2011


Salam Juang,

Apapun alasannya, kita harus tetap memberikan apresasi tinggi kepada para WHISTLEBLOWER yang dengan berbagai resikonya mereka berani membongkar kasus-kasus besar yang merupakan kejahatan dan kemunafikan para penguasa/politikus/aparat.

Untuk itu kami Laki Pejuang (Laskar Anti Korupsi Pejuang) pada akhir tahun 2011 memberikan penghargaan kepada nama-nama berikut ;
1. Agus Condro,
2. Susno Duadji,
3. Nazaruddin,
4. Wa Ode Nurhayati.

yang kami anggap telah cukup berhasil mempengaruhi dan memperkuat carut marutnya penegakan hukum di Indonesia dan semakin memperjelas bahwa mereka yang duduk di kursi kekuasaan itu banyak yang munafik dan penjahat-penjahat yang seharusnya sudah dihukum gantung.

Bisa dibayangkan jika mereka tidak memiliki keberanian, maka penjahat-penjahat yang mengelola negara ini tidak akan terungkap.

Secara formal kami akan mengadakan acara resmi pemberian penghargaan ini di bulan Januari 2012. Yang akan langsung kami sampaikan kepada nama-nama diatas. Khusus untuk Nazaruddin akan kami sampaikan di Cipinang langsung.

12 Desember, 2011


SURVEY WAJAH APARAT HUKUM

Salam,

Setelah agenda pembenahan di internal Laki Pejuang (yang menyangkut Sekjen lama, Hasbi Ibrohim, yang sudah dikeluarkan dari Laki Pejuang), kemudian kami mulai lagi ikut berperan serta aktif dalam rangka menjalankan misi organisasi. Langkah pertama, pada tgl 9 Des 2011 ikut dalam peringatan Hari Anti Korupsi Se-dunia dengan pawai keliling Jakarta dengan memberikan kesadaran tantang bahaya korupsi pada masyarakat (Lihat file galery). Kemudian agenda kerja berikutnya; mulai tanggal 22 Des 2011 Laki Pejuang akan mengadakan survey tentang wajah aparat hukum kita menurut masyarakat luas.

Kepada anda yang ingin ikut menyuarakan pendapat, silahkan SMS ke no Handphone 083879570790, dengan menulis; IKUT SURVEY. lalu kirim ke nomor tsb. Lalu tunggu jawaban dari kami. Kemudian kami akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait survey/riset yang kami lakukan.

Kepada anda yang ikut berperan serta, maka kami memberikan hadiah berupa keanggotaan biasa di Personal Assistant selama 3 bulan tanpa dikenakan biaya apapun. Fasilitas apa saja yang didapat oleh anda? silahkan buka ; http://www.personalassistan.com/

Ditengah rasa putus asa kita terhadap gurita korupsi, kita harus terus berusaha untuk bisa tetap berbuat, maka demi perbaikan wajah aparat hukum di negeri tercinta ini, maka marilah kita berbuat yang mampu kita lakukan, seperti misalnya ikut dalam riset ini.

Hasil survey ini akan kami umumkan ke masyarakat luas pada akhir Desember tahun ini.

Demikian dan terimakasih 

20 Oktober, 2011

 KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI RAPAT DPP LAKI PEJUANG

Hari, tanggal : Senin, 17 Oktober 2011
Tempat        : Gedung SMESCO,
                              Jalan Gatot Subroto, 
                              Jakarta Selatan
Agenda        : Sikap DPP
                               LAKI PEJUANG
                               terhadap Perilaku Sekjen
   
          Pengurus DPP yang hadir :
1. Drs. Diki Candra MM(Ketua Umum)
2. Drs. Jance Frans, (Ketua)
3. Dekson Silalahi, MH, MM, (Ketua)
4. Syafril Arsyad, S.Sos, (Ketua)
5. Drs. Karim Amrullah, (Ketua)
6. Marwan Matridi,SH,SE,MM,(Ketua)
7. Drs. Happy Andi, MM, (Ketua)
8. Drs. Pieter Pairunan, (Wkl.Sekjen)
9. Rosniwaty, (Wkl. Sekjen)
10. Yenny Amir, (Bendahara Umum)
11. Hj. Evy M. Hafizah (Wkl Sekjen)
12. Drs Erry  (Ketua)
13.  Ridwan HR Noor (Ketua)
14.  Sutarno, SH  (Wakil Sekjen)
15.  Adi  (Bidang)
16.  Erita Sihombing, SH(Wk. Sekjen)
17.  Ir. Surya Madya MM (Ketua)
18.  Machmud Permana (Ketua)
19.  Drs. Yongki Maitimu  (Ketua)
20.  Sri Anggradani, SH  (Ketua)
21.  Yenny Amir (Bendahara Umum)
22.  Jonathan Pasaribu (Sekretaris)
23.  Chan Maizarty  (Wk. Bendahara


Rapat dipimpin oleh :

·         Deckson Silalahi, SH. MH. MM
·         Syafril Arsyad, S.sos

Materi Rapat :

1.   Rapat pengurus DPP pada hari selasa tanggal, 4  Oktober 2011, di rumah Habib  Muhsin Ahmad Alattas (Anggota  Dewan Pembina Laki Pejuang) sekaligus memimpin Rapat dengan hasil dibentuknya Tim Kerja menunjuk Sdr. Deckson Silalahi dan Sdr. Syafril Arsyad agar melaksanakan Rapat Calon DPP LAKI Pejuang, dengan tugas: menyelesaikan masalah Calon Sekjen Laki Pejuang dan Presiden Laki Pejuang.

2.   Rapat Tim Kerja selanjutnya  bertempat di Jalan Raden Patah 1/1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, yang hasilnya: Rapat menyatakan, “Sebagai Sekjen adalah Motor Organisasi”, Saudara Hasbi tidak layak dijadikan panutan, tidak mengerti fungsi sebagai Sekretaris Jenderal, belum resmi menjadi SEKJEN telah mengajak orang lain melakukan aksi-aksi melalui SMS dan memecah belah keutuhan organisasi dan membuat bingung penerima SMS mau dibawa kemana LAKI P.
     
3.   Tim Kerja mendapat laporan bahwa Rapat Dewan Pembina dengan Presiden dan Sekjen di rumah Habib Muhammad Rizieq, menghasilkan Pembina mengangkat Drs. Diki Chandra (Presiden Laki Pejuang)  menjadi sekretaris Dewan Pembina.

4.   Rapat kerja di Gedung SMESCO Jalan Gatot Subroto, melanjutkan hasil rapat pada point (2) di atas dilaporkan oleh Tim Kerja dalam rapat pengurus DPP, termasuk saudara M. Hasbi Ibrohim (sekjen) juga diundang - tetapi tidak hadir. Peserta rapat, setelah secara mencermati  dan pertimbangkan dalam  berbagai aspek organisatoris, khususnya demi menyelamatkan organisasi LAKI Pejuang yang memiliki tujuan mulia, maka rapat memutuskan beberapa hal sebagai sikap akhir seluruh pengurus DPP terhadap saudara M. Hasbi Ibrohim, Sekjen DPP LAKI P, sebagai berikut:

a.   Akibat tindakan yang diciptakan Sdr. M. Hasbi Ibrohim, tanpa melalui mekanisme organisasi yang selalu membuat SMS yang isinya memprovokasi, fitnah dan mengajak pihak-pihak lain melakukan aksi-aksi yang tidak sepantasnya dilakukan LAKI Pejuang dan tanpa mengurangi rasa hormat kepada Pembina pertemuan yang telah mempertemukan Sdr. Diki Chandra dan Sdr. M. Hasbi Ibrohim untuk menentukan  Posisi masing-masing dalam Struktur Organisasi, kami anggap bukanlah forumnya, maka DPP keberatan penempatan Saudara Diki Chandra oleh Pembina sebagai Sekretaris Dewan Pembina.

b.   Setelah mendengar penjelasan Sdr. Diki Chandra, maka Rapat Menolak pengunduran diri Saudara Diki Chandra dari Presiden Laki Pejuang, yang sempat disampaikannya.

c.   Saudara Diki Chandra tetap menjadi Presiden LAKI Pejuang  untuk masa bhakti 2011 – 2013, sampai Kongres LAKI Pejuang dilaksanakan paling lambat 3 ( tiga ) tahun.
    
d.  Setelah mendengar pendapat/pandangan seluruh DPP yang hadir semuanya memberikan pendapat/pandangan yang sama intinya tidak lagi mempercayai Sdr. M. Hasbi Ibrohim menduduki Posisi Sekretaris Jenderal, karena tindakannya yang sering menghasut, memfitnah & berbagai tindakan/ucapan lainya yang tidak pantas, termasuk  membuka aib organisasi ke pihak luar dan sampai saat ini yang bersangkutan juga belum resmi diangkat menjadi Sekretaris Jenderal LAKI Pejuang oleh Dewan Pendiri LAKI Pejuang yang mempunyai wewenang mengangkat Pengurus untuk Pertama Kali sampai KONGRES dilaksanakan dengan masa Bakhti 3 ( tiga ) tahun, DPP baru terbentuk dengan tugas menata Orgnaisasi dan melaksanakn KONGRES paling lambat 3 ( tiga ) tahun.

e.  Dengan keputusan point (a) di atas, maka Saudara M. Hasbi Ibrohim tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal LAKI Perjuangan dan Sdr. M.Hasbi Ibrohim tetap berada pada sebagai Anggota Dewan Pendiri LAKI Pejuang.

f.    Rapat Menyusun kepengurusan DPP LAKI Pejuang Periode Tahun 2011 – 2013, untuk disampaikan kepada Dewan Pendiri, agar diterbitkan Surat Keputusan untuk disahkan.

g.   Untuk mengisi Jabatan Sekretaris Jenderal  LAKI Pejuang, maka rapat sepakat memilih saudara Surya Madya, SE. MM. sebagai Sekretaris Jenderal LAKI Pejuang Masa Bhakti 2011 – 2013 (sampai Kongres dilaksankan), dan susunan personalia Badan Pengurus Harian selengkapnya terlampir.

I.         Rekomendasi:

Untuk memperjelas peran dan fungsi masing-masing organ yang ada dalam organisasi LAKI Pejuang, yang sudah disusun dalam AD/ART yang sudah dinotarialkan sebelum deklarasi, yang disusun dari hasil rumusan tim kecil termasuk di dalamnya ada sdr Hasbi Ibrohim, maka rapat merekomendasikan beberapa hal penting tentang peran dan fungsi Dewan Pembina LAKI Pejuang  sebagai berikut:

a.   Berdasarkan Pasal 12  (4) menyatakan, Dewan Pembina  berwenang:
·    Memberikan nasehat, saran-saran serta mengarahkan pengurus LAKI Pejuang   dalam hal keorganisasian
·    Melakukan pengamatan terhadap masalah-masalah organisasi dan menyampaikan hasil pengamatan dalam bentuk saran-saran dan nasehat kepada organisasi.  .

b.  Untuk memiliki legitimasi yang kuat, maka untuk pertama kalinya, Pengurus DPP LAKI Pejuang disahkan oleh Dewan Pendiri berdasarkan surat Pernyataan Bersedia menjadi  Anggota Pengurus DPP LAKI Pejuang.

c.   Anggota Pembina diangkat oleh DPP LAKI Pejuang dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari semua fihak.   

Demikian hasil keputusan rapat DPP Laki Pejuang dengan Tim Kerja untuk dijadikan acuan dalam rangka konsolidasi dan membangun system orgasisasi LAKI Pejuang menjadi organisasi yang benar, kuat dan bermanfaat untuk bangsa dan negara.
    
                  Jakarta, 17 Oktober 2011
                         Pimpinan Rapat,


  Syafril Arsyad, S.Sos   Decson Silalahi, SH, MH, MM.


Keputusan rapat ini disampaikan kepada;

1.    Dewan Pendiri
2.    Dewan Pembina
3.    Dewan Pakar
4.    Segenap Pengurus DPP
5.    Pengurus DPD I di seluruh indonesia
     6.   Pengurus DPD II di seluruh Indonesia    

06 September, 2011

ANTASARI AZHAR MENJADI KORBAN, KUAT DIDUGA KARENA MEGA KORUPSI PUSAT KEKUASAAN

Dari berbagai fakta yang aneh dan janggal selama masa persidangan, kuat dugaan pusat kekuasaan merasa terancam dengan keberanian pemintaan bpk Antasari Ashar kepada BPK untuk melakukan audit terhadap bank Century sehingga menjadi kasus besar seperti yang terjadi saat ini. Langkah berani berikutnya yang dilakukan bpk Antasari adalah memeriksa kecurangan pemilu yang diduga kuat dilakukan demi kemenangan partai berkuasa saat ini dan kasus pengadaan komputer pemilu yang lagi-lagi semua diduga kuat melibatkan pusat kekuasaan. Ini disampai Prof. Dr. Rizal Ramri, salah seorang pembina LAKI PEJUANG, dalam wawancara dengan TV One sesaat setelah selesai menghadiri sidang PK bpk Antarasi Ashar pada tanggal 6 Sept 2011.

Selain sidang tersebut dihadiri 3 orang Pembina LAKI PEJUANG; bpk Permadi, Bpk Pong harjatmo dan Prof Rizal, DPP LAKI PEJUANG juga menurunkan 50 orang pengurus DPP untuk mengikuti sidang sebagai suport penegakan hukum yang lurus.

Terkait kasus yang penuh dengan rekayasa dan kejanggalan ini, LAKI PEJUANG meminta dan mendesak agar hakim berani memutuskan untuk membebaskan terpidana, karena sebenarnya hakim harus takut kepada balasan dari Sang Pencipta. Saat ini sebenarnya hakim tidak perlu takut, karena dukungan rakyat semakin kuat, rakyat semakin percaya bahwa semua ini hanya rekayasa untuk menyelamatkan penguasa negeri ini yang korup dan terus menerus berkolusi/berkhianat kepada rakyat

Wahai oknum-oknum kekuasaan, tidakkah kalian malu bahwa kalian duduk disinggasana kekuasaan karena kecurangan dan rekayasa?
Wahai oknum-oknum kekuasaan, tidakkah kalian risi dengan apa yang kalian dapat adalah hasil dari sebuah kolusi?
Wahai oknum-oknum kekuasaan, tidakkah kalian takut dangan azab Allah saatnya nanti?

Wahai anak bangsa, mulai hari ini hentikan mendukung orang atau Partai, dimana partai tsb satu persatu terungkap penuh dengan kolusi/korupsi. LAKI PEJUANG pada saatnya akan mengkampanyekan kepada rakyat untuk tidak memilih partai-partai yang besar karena rekayasa dan kolusi. Jika perlu pada saatnya LAKI PEJUANG akan mengajak rakyat memboikot pemilu, bahkan tidak segan-segan mengajak rakyat untuk merevolusi rejim dan sistem.
Wahai oknum-oknum kekuasaan yang masih bisa diajak waras, jangan menunggu rakyat melakukan revolusi, jangan menunggu rakyat memiskinkan kalian dengan paksa. 
Terakhir, jika majelis hakim membebaskan bpk Antasari Ashar, maka LAKI PEJUANG akan mendesak aparat terkait untuk mengungkap jaringan oknum yang telah melakukan kolusi/rekayasa kasus ini sehingga mengorbankan orang yang tidak bersalah. Jika aparat tidak mampu (kelihatannya sudah bisa kita tebak tidak akan mampu), maka kita sebagai anak bangsa yang akan menyeret mereka. karena merekalah teroris terhadap bangsa yang sebenarnya.

Anak bangsa, mari permalukan para pelaku kolusi/korupsi/rekayasa, mari kita hinakan mereka, mari kita miskinkan mereka, mari kita tuntut agar mereka dihukum mati.


Merdeka !!!



24 Agustus, 2011

BAGI LAKI PEJUANG ; KORUPSI / KOLUSI BUKAN HANYA MENYANGKUT UANG

Wahai anak bangsa, mohon sadari kata-kata ; "SILAHKAN BUKTIKAN SECARA HUKUM", sudah jadi jurus pamungkas para pejabat dan politikus untuk berkelit menjadi sok bersih.

Mengapa?

Karena mereka yang menikmati hasil korupsi berjamaah itu tahu bahwa kasus yang menyeret-nyeretnya akan sulit dibuktikan secara hukum positif dinegara kita ini. Tentunya pada awalnya sudah diperhitungkan secara canggih agar mereka tidak terseret secara hukum, secara sadar sudah diperhitungkan bagaimana agar saat kasus tersebut terbongkar bisa terhindar dari jeratan hukum. Lihatlah mereka dengan "tampang yang dibuat menjadi polos seolah tanpa dosa" mengatakan ; SAYA TIDAK TAHU APA-APA, BUKTIKAN DONG SECARA HUKUM, NEGARA KITA KAN NEGARA HUKUM, KITA HARUS TAAT HUKUM (padahal yang lari keluar negeri justru orang-orang diatas), DAN BERIBU KATA MUNAFIK LAINNYA.

Wahai anak bangsa, begitu banyak sandiwara dan kemunafikkan terjadi. dan luar biasanya ini sudah merata, tidak hanya terjadi dilingkungan para pejabat/politikus berbasis nasionalis, juga sudah merata para pejabat/politikus berbasis agamais.
Gerakan penyadaran kepada rakyat tidak lagi bisa ditunda, rakyat harus bangkit untuk menghadapi korupsi yang sudah membuatnya ketidak adilan  dan tidak hanya korupsi yang menyangkut uang secara langsung, namun korupsi kebijakan untuk menguntungkan kelompok/rejimnya juga harus kita berantas. 


Bagi kita, pelaku kolusi/koruptor adalah MANUSIA TERJIJIK, HARUS DIHINAKAN, HARUS DIMISKINKAN, KETURUNANNYA HARUS DIBUAT MALU PUNYA ORANG TUA KAYA BUKAN DARI GAJI YANG TIDAK MUNGKIN BISA SEKAYA ITU.

Mari kita tuntut agar pelaku kolusi/koruptor DIHUKUM MATI/GANTUNG, karena jauh lebih jahat dari pelaku teror bom. Pelaku kolusi/korupsi korbannya jutaan rakyat, bahkan pelaku kolusi/korupsi justru penjahat bagi keutuhan NKRI. NKRI tidak mungkin pecah jika negara diurus dengan lurus dan bersih.


18 Agustus, 2011

SAAT MENGGARONG APBN MUSTAHIL NAZARUDIN KOLUSI/KORUPSI SENDIRIAN

Rakyat sangat tahu bahwa banyak pejabat negara dan petinggi Partai, khususnya saat ini yang sedang disorot tajam, petinggi Partai Demokrat jadi pembohong, seolah semua tidak tahu tentang kolusi berbagai proyek untuk kepentingan Partai dan pribadi-pribadinya. Dimanapun korupsi pasti berjamaah. Apalagi ini menyangkut proyek besar dan terbuka.

Saking merasa pintar untuk membodohi rakyatnya, para pejabat partai yang pada umumnya merupakan bagian dari jaringan kolusi tsb, terlihat dengan tenang dan penuh senyum (namun hati nuraninya tahu bahwa ia sedang bersandiwara) menyatakan bahwa dia tidak tahu apa-apa.

Saking pintarnya, maka para koruptor(pelaku kolusi) itu JUSTRU MENJADI ORANG PALING BODOH DAN TOLOL. Mengapa? KARENA DARI HASIL KORUPSI DAN KOLUSINYA SEOLAH TIDAK TAHU AKAN BERDAMPAK RAKYAT MISKIN TERUS, BIAYA EKONOMI JADI TINGGI, RAWAN DENGAN PERPECAHAN NEGARA NKRI, DLL. Lucunya Keutuhan NKRI ini dijadikan jualan, disaat diperlukan dengan garang menyatakan HARGA MATI UNTUK NKRI. Namun disatu sisi justru para pelaku kolusi inilah yang menggerogoti NKRI.

Para Politikus tsb menjadi orang yang paling bodoh, karena berawal dari ambisi terhadap kekuasaan. sehingga sistem demokrasi dan pemerintahan yang diciptakan selalu memberikan peluang kepada semua orang berkepentingan untuk bermain.

SBY yang sebenarnya PASTI BISA mengambil momentum bersama rakyat untuk membasmi para perampok APBN disekitarnya tersebut, justru sangaT terkesan mendiamkan. Jikapun dia berani memecat Nazarudin, karena SBY sudah terdesak dan berhitung akan beresiko lebih kecil jika dibandingkan mengungkap semua kebenaran yang ada. Walaupun mungkin diluar dugaannya ternyata Nazarudin melakukan perlawanan sehingga menjadi heboh. 

Sangat benar penyataan para tokoh agama yang menyatakan banyak kebohongan SBY, karena lagi-lagi fakta antara pernyataan yang indah-indah dari banyak pidatonya, ternyata dalam tindakanya jauh dari segala ucapannya untuk memimpin jihad dalam memberantah korupsi. Rupanya SBY harus belajar definisi Jihad. Karena Anas Ubaningrum dan rejimnya tidak juga dikeluarkan dari Partai, padahal dari fakta/saksi yang terungkap pasti hatinurani SBY tahu, banyak petinggi partainya terlibat. Namun pasti semua pejabat termasuk SBY menggunakan jurus berkelit ; BUKTIKAN SECARA HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI NEGARA KITA. 

Semua pejabat dan aparat lupa, bahwa sangat banyak pelaku Kolusi dan korupsi bergerak secara canggih, sehingga tidak terjangkau oleh hukum positif kita.

15 Agustus, 2011

PEJABAT KPK & POLRI SUDAH MULAI MIRIP POLITIKUS

Sejak tertangkapnya Nazarudin, berbagai tindakan KPK dan POLRI atas diri Nazarudin, pengacaranya dan pihak terkait, sudah mulai membingungkan, banyak anehnya, terlihat menutup-nutupi dan terkesan seolah melakukan gerakan keanehan tsb atas pesanan. Jika kita lihat di beberapa station TV yang melakukan konfrontir pejabat KPK dengan pihak lain, terlihat sekali bahasa pejabat KPK/POLRI sudah mirip seorang Politikus yang terbaca seperti menyembunyikan sesuatu, diplomatis..

Dengan gambaran langkah langkah yang banyak kejanggalan tsb, maka pasti rakyat semakin mencuigai KPK/POLRI, ini karena seharusnya KPK/POLRI itu bersikap jujur, tegas dan terbuka, namun faktanya malah bersikap sebaliknya.

Keadaan ini bisa semakin membenarkan tuduhan Nazarudin dan banyak rumor luas dimasyarakat bahwa KPK itu tidak bersih.

Kami dari LAKI  PEJUANG setelah deklarasi nanti akan mendesak agar KPK/POLRI tidak lagi bersikap seperti kumpulan para politikus yang mayoritas banyak ber basa basi, sering tidak jujur, bukan bicara kebenaran namun bagaimana membesarkan Partai, mengumpulkan Pundi untuk kepentingan Politik berikutnya dan KKN berjamaah..

Nazaruddin kemungkinan diekstradisi

Pemerintah Indonesia kemungkinan akan menggunakan mekanisme deportasi untuk memulangkan mantan bendahara partai Demokrat, Nazaruddin, dari Bogota Kolombia. 


Mekanisme ini dilakukan karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kolombia. Kolombia sendiri dikabarkan mempermasalahkan Nazaruddin karena menggunakan paspor orang lain.
Ketika ditangkap, mantan bendahara Partai Demokrat itu diduga tengah berupaya melanjutkan pelariannya ke Venezuela. Sebelumnya dia sempat terendus berada di Singapura, Kamboja, Spanyol dan Dominika.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar menyebut, Nazaruddin bisa dengan bebas bepergian ke sejumlah negara tersebut, karena menggunakan paspor adiknya.
Patrialis menduga Nazaruddin mulai menggunakan paspor adiknya saat keluar dari Singapura Juni lalu.
"Itu paspor orang lain, Syarifudin yang telah kita cabut dan kita sampaikan resmi ke pemerintah Kolombia," kata Patrialis.

Pelanggaran di Kolombia

"Pemerintah Kolombia punya hak untuk memeriksa karena pelanggaran Nazaruddin adalah pemalsuan identitas ilegal"
Anton Bahrul Alam
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam mengatakan tim gabungan polisi dan komisi pemberantasan korupsi, KPK berada di Kolombia terkait rencana pemulangan Nazaruddin.
Menurut Anton, opsi yang paling memungkinkan untuk memulangkan Nazaruddin adalah dengan menggunakan mekanisme deportasi karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kolombia.
"Pemerintah Kolombia punya hak untuk memeriksa karena pelanggaran Nazaruddin adalah pemalsuan identitas ilegal. Mudah-mudahan kita bisa dapat jawaban, mereka bisa memulangkan dan dideportasi," kata Anton.
Belum dapat diketahui secara pasti kapan buronan KPK ini akan dikembalikan ke Indonesia. Tetapi yang pasti, ketika dia mendarat di Jakarta, sejumlah kasus korupsi telah menantinya.
Selain kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011, belakangan juga diketahui perusahaan milik Nazaruddin juga terlibat dalam sejumlah proyek yang menggunakan uang negara.
Saat dalam pelarian, Nazaruddin berulang kali membeberkan keterlibatan sejumlah tokoh Partai Demokrat yang terlibat dalam beberapa kasus korupsi.

KPK fokus ke kasus wisma atlet



Aksi meminta agar presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelesaikan kasus-kasus korupsi
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, yang menangani sejumlah perkara yang melibatkan Nazarudin, menyatakan akan fokus pada penyelidikan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
Demo menentang korupsiKPK juga akan menindaklanjuti keterangan Nazarudin yang menyebut sejumlah nama pejabat, politisi, serta pimpinan KPK yang disebutnya terlibat dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, jika nanti Nazarudin tiba di Indonesia, pihaknya akan memeriksanya dalam kasus korupsi yang disangkakan kepadanya.
Selain itu, KPK akan menggunakan keterangan Nazarudin yang menyebut dugaan keterlibatan beberapa pimpinan KPK dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya.
Johan menambahkan, keterangan itu akan menjadi bahan bagi Komite Etik KPK untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran etik terhadap pimpinan lembaga itu.
"Nazaruddin adalah buronan KPK dan tersangka kasus yang ditangani KPK...tentu yang pertama yang dilakukan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Johan.

Bongkar kasus korupsi politik

"Ini bisa menjadi momentum untuk membongkar korupsi politik. Bagaimana aliran uang yang masuk ke partai atau yang masuk ke elit partai, ini yang perlu dibongkar"
Ade Irawan
Tetapi Johan menekankan, untuk sementara KPK baru mengkaitkan Nazarudin dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games.
Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia, ICW berharap KPK bisa memanfaatkan keterangan Nazarudin untuk membongkar keterlibatan berbagai pihak, termasuk pejabat atau politikus di DPR, dalam kasus korupsi tersebut.
Pegiat ICW Ade Irawan mengatakan aliran dana dalam kasus tersebut mungkin digunakan untuk kepentingan partai politik.
"Ini tantangan bagi KPK, bila mereka hanya menyisir masalah di pinggir saja, tanpa menyentuh akar masalah, kasus semacam ini akan terus terjadi," kata Ade.
"Ini bisa menjadi momentum untuk membongkar korupsi politik. Bagaimana aliran uang yang masuk ke partai atau yang masuk ke elit partai, ini yang perlu dibongkar," tambahnya.
Dalam sejumlah keterangan kepada media dari lokasi pelariannya, Nazarudin menyebutkan bahwa aliran dana uang suap sejumlah proyek termasuk wisma atlet masuk ke kantong sejumlah politikus.
Tuduhan ini dibantah oleh mereka yang disebutkan oleh Nazarudin, termasuk Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Penangkapan Nazarudin juga mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
Dalam pernyataannya Senin (08/08), presiden meminta agar Nazaruddin menyebutkan siapa saja dan dari partai mana saja yang terlibat dalam dugaan suap wisma atlet, termasuk juga menjelaskan keterlibatan kader Demokrat dalam kasus suap itu.

Tim independen 'harus lindungi' Nazaruddin

Klaim Muhammad Nazaruddin bahwa sejumlah politisi terlibat kasus korupsi membuat beberapa pihak mengusulkan agar Nazaruddin dilindungi.
Mantan bendahara Partai Demokrat tersebut bisa menjadi saksi kunci dan karena itu keselamatan jiwanya perlu dijamin.
"Ada yang mengkhawatirkan keselamatan nyawa Nazaruddin," kata ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada Eddy Hiariej kepada BBC Indonesia.
"Ia kan mengatakan punya bukti soal tudingan (korupsi beberapa politisi) yang ia lempar ke masyarakat. Jadi Nazaruddin sebaiknya dilindungi," katanya.
Eddy menambahkan yang juga harus dilindungi adalah barang-barang yang dibawa Nazaruddin. "Barang-barang tersebut bisa menjadi bukti di pengadilan," kata Eddy.
Nazaruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet di Palembang.
Ia meninggalkan Jakarta beberapa jam sebelum dicekal oleh KPK. Nazaruddin juga dibidik dalam kasus pengadaan alat di Departemen Kesehatan dan sejumlah dugaan korupsi dalam beberapa proyek pemerintah.
Selama menjadi buronan ia melempar tuduhan bahwa beberapa pengurus Partai Demokrat juga melakukan korupsi dan ia mengaku memiliki rincian kasus-kasus tersebut.

Sulit dilindungi

Perlindungan saksi untuk Nazaruddin
Ervan Hardoko melaporkan tentang usulan sejumlah pihak agar Nazarudin dikategorikan sebagai saksi penting karena selama buron dia menuduh sejumlah elit pimpinan Partai Demokrat terlibat kasus korupsi.
Untuk melihat materi ini, JavaScript harus dinyalakan dan Flash terbaru harus dipasang.
Nazaruddin ditangkap di Kolombia setelah lebih dari dua bulan melarikan diri. Menurut rencana Nazaruddin akan tiba di Jakarta hari Sabtu (13/8).
Upaya melindungi Nazaruddin diperkirakan tidak mudah.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang oleh undang-undang diberi amanat menjalankan program perlindungan saksi, tidak bisa serta merta memberikan perlindungan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan setibanya di Indonesia, Nazaruddin akan menjalani pemeriksaan di KPK terlebih dulu.
"Nazaruddin adalah tahanan KPK. Ia bukan orang bebas yang sewaktu-waktu bisa kami temui atau ajak bicara," kata Semendawai.
"Kami bisa saja melindungia Nazaruddin tapi itu semua tergantung KPK," katanya.
Menurut undang-undang, kata Semendawai, LPSK hanya bisa memberikan perlindungan jika seorang saksi mengajukan permohonan perlindungan secara resmi.
Untuk mengatasi keterbatasan ini ahli hukum Eddy Hiariej mengusulkan pembentukan tim perlindungan independen yang dikoordinasi KPK dan beranggotakan semua anggota lembaga penegak hukum, termasuk LPSK.

Muhammad Nazaruddin tiba di Jakarta

Tersangka korupsi wisma atlet Sea Games Palembang Muhammad Nazaruddin tiba di Jakarta hari Sabtu (13/8).
Nazaruddin tiba di bandara Halim Perdana Kusumah di bawah pengawalan ketat.
Dia terlihat menuruni pesawat setelah mendarat sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengenakan baju kaus dan jaket tipis warna gelap.
Nazaruddin langsung dibawa ke Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Setelah menjalani pemeriksaan Nazaruddin kemudian dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pesawat yang membawa Nazaruddin ini langsung diterbangkan dari Kolombia sesudah singgah di beberapa negara.
Penangkapan Nazaruddin di Kolombia dilakukan berkat kerja sama dengan Interpol.

Lempar tuduhan

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, dalam jumpa pers di Istana Negara, Senin (8/8), mengatakan Mohammad Nazarudin tertangkap di Kolombia.
diduga Nazarudin ini ditangkap di kota wisata Cartagena, di pesisir utara ibukota Kolombia, Bogota.
Awalnya, Nazaruddin diduga kuat berada di Singapura. Namun, kemudian dikabarkan Nazaruddin berpindah-pindah negara bahkan disebut pernah singgah di Argentina.
Selama pelariannya, Nazaruddin kerap mengirim pesan pendek atau BlackBerry Messenger yang berisi tudingan korupsi kepada sejumlah petinggi Partai Demokrat, termasuk ketua umumnya Anas Urbaningrum.
Belakangan, Nazaruddin bahkan menuding beberapa pimpinan KPK juga terlibat korupsi dalam wawancaranya melalui Skype dengan sebuah media lokal.

Nazaruddin diduga tertangkap di Kolombia




Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, dalam jumpa pers di Istana Negara, Senin (8/8), mengatakan seseorang yang diduga sebagai Mohammad Nazarudin tertangkap di Kolombia.
Orang yang diduga Nazarudin ini ditangkap di kota wisata Cartagena, di pesisir utara ibukota Kolombia, Bogota.
"Tadi malam (Minggu malam), saya mendapat laporan dari Dubes Indonesia di Kolombia bahwa telah ditangkap seseorang yang mirip dengan Nazarudin," kata Djoko Suyanto.
Djoko menambahkan seseorang yang diduga Nazarudin ini ditangkap para petugas kepolisian setempat dan interpol.
"Orang itu, menggunakan nama M Syahrudin di paspornya lengkap dengan identitas palsu," tambah Djoko.
Setelah menerima informasi tertangkapnya orang yang diduga Nazarudin, dubes Indonesia langsung menuju Cartagena untuk melakukan konfirmasi.
Nazaruddin tertangkap di Kolombia
Tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet, M Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia.
Untuk melihat materi ini, JavaScript harus dinyalakan dan Flash terbaru harus dipasang.
"Dubes sudah bertemu dengan yang bersangkutan. Dan dari tampilan fisiknya sesuai dengan foto yang dimiliki, penampilan orang itu memang mirip Nazarudin," ujar mantan Panglima TNI itu.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan, maka tersangka dibawa ke ibukota, Bogota.

Pesan presiden

Selain itu, lanjut Djoko, dirinya dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo sudah melaporkan kabar tertangkapnya orang yang diduga Nazarudin ini ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mendapat laporan ini, menurut Djoko, presiden memberikan dua pesan.
"Pesan pertama adalah meminta agar keselamatan orang itu benar-benar dijaga. Dan pesan kedua segera membawa yang bersangkutan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum," papar Djoko.
Djoko menambahkan sebuah tim penjemput kini dikirim ke Kolombia untuk membawa yang bersangkutan ke Indonesia.
Mohammad Nazarudin, mantan bendahara umum Partai Demokrat ini buron setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap proyek wisma atlet Sea Games Palembang dan proyek pengadaan alat-alat kesehatan.
"Tadi malam (Minggu malam), saya mendapat laporan dari Dubes Indonesia di Kolombia bahwa telah ditangkap seseorang yang mirip dengan Nazarudin."
Djoko Suyanto
Awalnya, Nazaruddin diduga kuat berada di Singapura. Namun, kemudian dikabarkan Nazaruddin berpindah-pindah negara bahkan disebut pernah singgah di Argentina.
Selama pelariannya, Nazaruddin kerap mengirim pesan pendek atau Blackberry Messenger yang berisi tudingan korupsi kepada sejumlah petinggi Partai Demokrat, termasuk ketua umumnya Anas Urbaningrum.
Belakangan, Nazaruddin bahkan menuding beberapa pimpinan KPK juga terlibat korupsi dalam wawancaranya melalui Skype dengan sebuah media lokal.

Benarkah Nazaruddin Belum Miliki Pengacara Legal ?


Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hingga saat ini tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, belum memiliki kuasa hukum yang legal. Pasalnya, saat Nazaruddin kembali ke Indonesia, Sabtu (15/8/2011), terdapat dua tim pengacara yang mengaku menjadi kuasa hukum Nazaruddin, yaitu yang berasal dari tim OC Kaligis dan Elza Syarif.

Tidak benar kami menghalangi keluarga atau pengacara untuk bertemu Nazaruddin. Ini penjelasan supaya tidak simpang siur
-- Johan Budi

"Penyidik sempat menanyakan, siapa yang akan mendampingi Anda (Nazaruddin), malam itu ada dua yaitu Bu Elza dan dari Pak OC Kaligis. Kemudian diminta naik dari tim OC karena dia mengaku pengacaranya. Di atas ditanya surat kuasa, ternyata baru mau ditandatangani Nazaruddin. Artinya, ketika dia masuk belum ada secarik kertas bahwa dia kuasa hukum Nazaruddin. Sampai semalam kami belum dapat secara legal mengenai siapa pengacaranya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Senin (15/8/2011).
Johan membantah bahwa KPK menghalang-halangi pengacara Nazaruddin untuk bertemu dengannya. KPK hanya memerlukan kepastian bahwa pengacara Nazaruddin merupakan pengacara yang legal. Hal tersebut, lanjut Johan, hanya masalah teknis semata.
"Tidak benar kami menghalangi keluarga atau pengacara untuk bertemu Nazaruddin. Ini penjelasan supaya tidak simpang siur. Ini versi KPK yang disampaikan penyidik kepada saya, dan saya sampaikan juga kepada masyarakat. Jadi tidak benar upaya menghalangi atau melarang. Itu teknis saja kemarin," paparnya.
Besok, kata Johan, akan dipastikan kembali tim kuasa yang mendampingi Nazaruddin. Hal tersebut juga penting dalam mendampingi Nazaruddin saat pemeriksaan.
"Rencananya setelah ini kami pastikan dia didampingi pengacara. Jadi ada legalitasnya kalau dia pengacara Nazarudin," ucap Johan.
Seperti yang diketahui, sejak Nazaruddin pergi ke luar negeri disebut-sebut ia telah memilih OC Kaligis  sebagai kuasa hukumnya. Namun, Kaligis mengaku tidak dapat menemui kliennya, baik di Kolombia maupun di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. KPK berusaha menghalang-halanginya untuk bertemu dengan kliennya.
"Dari kemarin saya tidak boleh masuk, padahal ada kuasa hukumnya. Waktu saya datang tanggal 9 Agustus (di Kolombia) itu memang sudah dihalang-halangi oleh KPK," kata OC Kaligis di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (14/8/2011).
OC Kaligis bersama sepupu M Nazaruddin, M Nasir, mencoba menjenguk di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, keduanya tidak diperbolehkan menjenguk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Kaligis mengaku dia telah menunjukkan Undang-Undang Pasal 70 KUHAP yang berisi tentang pengacara sebagaimana dimaksud berhak menghubungi dan berbicara setiap waktu untuk kepentingan perkaranya.
"Saya tidak salahkan polisi, tadi polisi bilang dia dapat perintah KPK. OCK (OC Kaligis) tidak boleh masuk. Tapi, saya bilang tidak apa-apa, saya ikuti, tapi terlihat KPK tampaknya takut, sampai-sampai dia tidak bolehkan saya masuk," katanya