PROFILE ORGANISASI

                       Tentang LASKAR ANTI KORUPSI (LAKI) PEJUANG


VISI DAN MISI
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Pejuang sebagai ORMAS bertujuan bersama masyarakat untuk :
1.   Memberantas Korupsi di Indonesia yang terus memiskinkan rakyat,
2.     Memberikan Pembinaan
3.     Sosialisasi
4.     Pencegahan
5.     Investigasi
6.     Verifikasi
7.     Pengawalan kasus
8.     Advokasi
9.     Pelatihan Anti Korupsi
10. Menjadi lembaga penekan atau pressure penegak hukum
12. Penanaman nilai-nilai budaya, norma dan tabiat sebagai Masyarakat Indonesia yang anti Korupsi agar masyarakat dapat memahami dan melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi diwilayahnya, sehingga Korupsi diwilayah Indonesia dapat ditekan pertumbuhannya.


POSISI LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG (LAKI-PEJUANG)
LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG (LAKI PEJUANG) merupakan organisasi masyarakat (ORMAS) nirlaba yang tidak berorientasi pada profit. Organisasi ini merupakan oganisasi Kemasyarakatan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nurlela SH, berdiri pada tanggal 01 Agustus 2011/01 Ramadhan 1432 H atas prakarsa berbagai tokoh masyarakat.

LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG (LAKI PEJUANG) berdiri dengan support struktur organisasi yang kokoh dan partisipatif. Hal ini dapat dilihat susunan organisasi yang terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pimpinan Pusat, Korwil, DPC Kota/Kabupaten, Dewan Pimpinan Kecamatan, Dewan Pimpinan tingkat Kelurahan/Desa/RW/RT. yang tidak membedakan Agama & Suku.
Hal ini dimaksudkan demi membangun kesadaran masyarakat yang kokoh untuk anti korupsi mengikat korupsi yang telah mengakar hingga masyarakat bawah.      

Upaya pemberantasan korupsi saat ini jauh dari hasil yang optimal, oleh karena itu pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara intensif, dan berkesinambungan, karena korupsi sangat merugikan keuangan Negara dan perekonomian rakyat dan sekaligus menghambat laju pembangunan disegala bidang. Bagi LAKI, rakyat masih miskin benar-benar hanya karena korupsi/kolusi.
Didorong oleh keinginan yang luhur dan ikhlas serta tekad yang bulat dalam rangka mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi sebagaimana cita-cita Proklamasi dengan berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Atas dasar dan alasan itulah organisasi ini dibentuk, berperan serta bersama pemerintah untuk memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU nomor 31 tentang pemberantasan korupsi, maka atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, para pendiri yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan lain-lain. Pada tanggal 01 Agustus 2011 tokoh membentuk organisasi dengan nama LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG (LAKI PEJUANG.) 

GERAKAN LAKI PEJUANG
LAKI sudah dan akan dibentuk diseluruh propinsi dan berjenjang memiliki kepengurusan sampai ke tingkat RT. Dimana gerakan LAKI akan terus mempermalukan dan menghinakan para koruptor (pelaku KKN). Ini dilakukan karena hampir semua pelaku koruptor tidak memiliki rasa malu dan bersalah. Lebih kurang ajarnya mereka dan keturunnya berbanggga dengan kekayaan hasil dari memiskinkan rakyat tsb, Bahkan banyak para pelaku KKN ini yang ingin memimpin pemerintahan dan rakyat.

TUNTUTAN KHUSUS LAKI PEJUANG
LAKI PEJUANG menuntut hukuman mati/gantung bagi para koruptor. LAKI PEJUANG mendesak aturan hukum untuk memiskinkan para pelaku KKN ini. LAKI PEJUANG akan mempermalukan sampai keturunannya, sehingga tidak bangga memiliki orang tua kaya yang tidak jelas sumber penghasilan resminya.
GANTUNG PELAKU KORUPSI !, MISKINKAN MEREKA !, PERMALUKAN ORANG HINA TSB !.